Dari Ibnu Umar ia berkata,
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi setiap orang dari kaum Muslimin, baik itu budak atau orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa, dengan ukuran satu sha' kurma atau satu sha' gandum." (HR. Muslim)
0 Response to "Zakat Fitrah bagi bayi yang baru lahir"
Post a Comment