Abu Thalhah sedang bepergian ketika anak laki-lakinya dalam kondisi sakit yang kemudian meninggal dunia. Namun istrinya, Umrnu Sulaim, tidak memberitahukan kepada Abu Thalhah sekembalinya dari bepergian. Bahkan Ummu Sulaim tidak menampakkan raut muka yang sedih. Ummu Sulaim tetap berhias dan menyiapkan makan malam kepada suaminya itu. Setelah menikmati makan malam, mereka berdua melakukan hubungan suami-istri.
Setelah semua selesai, dengan tutur kata yang lembut dan penuh keimanan, Ummu Sulaim menceritakan perihal kematian anak laki-laki mereka. Maka pada pagi harinya, Abu Thalhah menemui Rasulullah untuk menceritakan apa yang telah terjadi dalam keluarganya. Rasulullah mendoakan supaya keduanya mendapatkan keberkahan dalam persetubuhan mereka semalam. Rasulullah bersabda,
“Semoga Allah memberkahi malam kalian berdua."
Di kemudian hari, lahirlah seorang anak laki-laki yang oleh Nabi diberi nama Abdullah. Berkat doa Nabi, anak Abu Thalhah dan Ummu Sulaim tumbuh dewasa, kemudian menikah dan dianugerahi sembilan orang anak yang semuanya hafal Al-Qur'an. Untuk mengetahui lebih panjang cerita ini bisa dilihat dalam kitab Shahih Al-Bukhari.
Di antara perhatian Islam terhadap calon bayi yang masih dalam bentuk janin dalam rahim ibunya adalah perintah Islam untuk tetap memberi nafkah istrinya yang sedang hamil, yang ia cerai dengan talak tiga (talak ba'in). Pemberian nafkah semacam ini lebih karena janin yang berada dalam kandungan, dan bukan karena ibu dari janin tersebut. Sebab ketika sang ibu telah ditalak tiga kali, pemberian nafkah menjadi tidak berlaku.
Perempuan yang telah dicerai dengan talak ba'in telah berubah statusnya menjadi orang lain bagi sang suami. Dengan demikian, nafkah tidak lagi menjadi kewajiban suami. Bahkan menurut pendapat yang kuat, bagi mantan suami tidak wajib memberikan rumah kepada mantan istrinya itu, kecuali jika memang si mantan istri itu dalam kondisi hamil. Maka dalam hal ini suami wajib memberikan nafkah kepada istri yang diceraikannya itu. Ini merupakan pendapat yang disepakati para ulama.
Mengenai hal ini, Allah berfirman :
"Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka ; berikanlah kepada mereka nafkah-nafkahnya sehingga mereka bersalin." (QS. Ath-Thalaq: 6)
Sesungguhnya diwajibkannya seorang suami memberi nafkah istrinya yang hamil, yang telah ia ceraikan dengan talak ba'in, adalah karena adanya calon bayi yang dikandungnya. Tidak ada jalan lain untuk memberi nafkah bayi kecuali dengan manfaat sang ibu. Seperti dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Jamil' li Ahkam Al-Qur'an, "Karena kandungan dibawa ibunya itu adalah anak sang suami, maka wajib bagi laki-laki tersebut memberi nafkah kepada anaknya.
Nafkah itu tidak rnungkin langsung diberikan kepada sang janin, kecuali melalui sang ibu. Maka hal itu hukumnya adalah wajib, seperti wajibnya memberikan upah kepada orang yang menyusui anak itu. Inilah di antara perhatian Islam dilihat dari aspek pemberian nafkah.
Islam juga memperhatikan dan menjaga janin yang masih berada dalam kandungan ibunya dari hal-hal yang dapat mempengaruhi kesehatannya. Karenanya, diperbolehkan bagi orang yang hamil untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, seperti halnya pada orang yang sakit atau sedang bepergian (musafir). Sebagian ulama membolehkan ibu yang hamil untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan membayar kaffarah atau fidyah, namun tidak bagi wanita yang menyusui.
Para ulama berkata, "Sesungguhnya janin dalam kandungan itu berhubungan dengan orang yang mengandungnya.".
Kekhawatiran ibu terhadap janin yang dikandungnya seperti kekhawatirannya terhadap anggota-anggota tubuh yang lain. Sedangkan bagi orang yang menyusui, maka ada kemungkinan baginya untuk menyusukan anaknya kepada orang lain.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah :
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Di antara perhatian Islam terhadap janin yang masih dalam kandungan ibunya, yaitu ditundanya hukuman bagi si ibu, jika hal tersebut berpengaruh terhadap janin yang dikandungnya.

0 Response to "Doa Nabi Untuk Bayi Yang Masih Dalam Rahim"
Post a Comment