Dari Jabir ibn Abdullah , ia berkata, "Rasulullah telah menetapkan bahwa seorang bayi tidak boleh menerima harta warisan sebelum ia ber-istihlal."
Jabir melanjutkan bahwa yang dimaksud dengan istihlal (dalam kalimat asli hadits—pent.) adalah menangis, menjerit, atau bersin.
Al-Haitsami meriwayatkan dari Al-Miswar ibn Makhramah dan Jabir, keduanya meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda,
"Bayi tidak dapat mewarisi sebelum ia dapat ber-istihlal dengan jelas. Istihlal-nya adalah dengan menjerit, menangis, atau bersin." (HR. Ath-Thabrani)
Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Sa'ad ibn Ubadah membagikan semua hartanya kepada anak-anaknya ketika ia masih hidup. Sesudah ia meninggal, ternyata istri yang ditinggalkannya melahirkan anak, maka Umar menemui Abu Bakar dan berkata, "Tadi malam aku tidak dapat tidur karena memikirkan anak Ibnu Sa'ad yang baru lahir ini, sedangkan Sa'ad tidak meninggalkan sesuatupun untuk bayinya itu."
Abu Bakar menjawab, "Saya juga, demi Allah, tidak dapat tidur tadi malam, lantaran memikirkan persoalan ini. Sekarang mari kita temui Qais ibn Sa'ad (salah satu anak Sa'ad -pent.). Kita ajak ia bermusyawarah." Keduanya lalu menemuinya dan memusyawarahkan persoalan itu dengannya. Qais berkata, "Aku sama sekali tidak bertujuan mencabut apa yang telah menjadi keputusan Sa'ad. Tetapi kali ini, saya mempersaksikan kepada kalian berdua bahwa bagian saya kini aku serahkan kepada bayi ini.”
(Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari beberapa jalan yang semua perawinya dinyatakan shahih. Tetapi riwayat ini tingkatannya mursal, sebab tidak ada seorangpun diantara mereka yang mendengar langsung dari Abu Bakar.)

0 Response to "Memberikan Hak Warisan Untuk Anak Setelah Lahir"
Post a Comment