Dari Samurah ibn Jundub, Rasulullah bersabda,
"Tiap-tiap bayi itu tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, lalu ia dicukur dan diberi nama. " (HR. An-Nasa'i, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi menjelaskan, meski hadits ini tidak mencapai tingkatan hasan, tatapi statusnya shahih.)
Ketentuan inilah yang diamalkan oleh para ulama. Mereka menganjurkan agar aqiqah untuk bayi itu disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dan apabila masih belum sempat melakukannya, maka pada hari yang keempat belas. Jika masih belum sempat, maka pada hari kedua puluh satu. Mereka mengatakan bahwa kambing yang sah digunakan aqiqah adalah sama dengan kriteria kambing kurban.
Ummu Kurz menceritakan bahwa suatu ketika ia bertanya kepada Rasulullah perihal aqiqah. Beliau menjawab,
"Aqiqah untuk bayi laki-laki adalah dua ekor kambing, dan untuk bayi perempuan seekor kambing, baik kambing jantan maupun betina, semuanya dibolehkan. " (HR. At-Tirmidzi)
Manfaat aqiqah telah banyak dijelaskan oleh para ulama. Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Tuhfah Al-Maudud, menjelaskan bahwa aqiqah sama halnya dengan ibadah kurban, yaitu untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, melatih diri agar bersikap dermawan, dan mengalahkan sifat kebakhilan yang terdapat dalam jiwa manusia.
Memberikan jamuan (suguhan) adalah bentuk amal taqarrub kepada Allah. Aqiqah dapat membebaskan bayi dari rintangan yang menghadangnya untuk dapat memberikan syafaat (pertolongan) kepada kedua orang tuanya, atau dari keterhalangan dirinya untuk mendapatkan syafaat dari kedua orang tuanya.
Manfaat lainnya adalah bahwa aqiqah dapat memperkokoh syariat dengan menghilangkan khurafat (mistik) Jahiliyah. Selain itu, aqiqah berguna mensyiarkan nasab (keturunan) bayi yang baru dilahirkan. Dan masih banyak lagi manfaat yang lain, yang belum disebutkan.
Lebih lanjut Ibnul Qayyim mengatakan bahwa aqiqah mengandung beberapa pengertian:
qurban (mendekatkan diri kepada Allah), pernyataan syukur atas nikmat,
fida'' (tebusan agar terbebas dari api neraka),
sedekah, dan jarnuan bagi orang lain di waktu mendapatkan kebahagiaan (tasyakuran.).
Hal itu sama halnya dengan ungkapan rasa syukur kepada Allah dan tahadduts bin-ni'mah, berbagi kebahagiaan, sebagaimana saat melangsungkan pernikahan. Apabila memberi jamuan makan pada acara walimah yang menjadi salah satu sarana mendapatkan kebahagiaan disyariatkan dalam Islam, maka ada baiknya dan lebih dianjurkan pula memberi makan pada upacara kelahiran bayi, yang menjadi tanda tercapainya tujuan utama pernikahan (mendapatkan keturunan.)
Karena itu, keindahan syariat Islam dapat dirasakan oleh setiap orang melalui aqiqah pada hari kelahiran sang bayi. Dengan demikian, aqiqah merupakan salah satu ungkapan kegembiraan dan kerelaan dalam melaksanakan syariat Islam, upaya memunculkan generasi Muslim, sekaligus sebagai penghambaan kepada Allah.
0 Response to " Merayakan Kelahiran Bayi Dengan Aqiqah"
Post a Comment